Begini Penjelasan Humas PN Batam Terkait Tiga Terdakwa Pengeroyokan Helmi Helminton

TlELISIKNEWS.COM,BATAM – Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratama menerangkan terkait tidak munculnnya dakwaan dan tiga nama terdakwa pengeroyokan Helmi Helminton di Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Batam.

Ditegaskan Yoedi bahwa perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Diyanti, Rudi dan Herman adalah kasus pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini kebetulan saya majelisnya, dan tiga terdakwa bukan anak -anak. Dalam dakwaan mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 dengan acaman hukumam 10 tahun penjara,” ungkao Yoedi, Kamis (26/8/2021) pada Telisiknews.com.

Selanjutnya, soal tidak munculnya nama dan dakwaan tiga terdakwa itu bukan karena disamarkan, namun ada kesalahan teknis sehingga tidak muncul di SIPP tersebut

“Kalau di internal PN Batam, dakwaan dan nama tiga terdakwa ada muncul. Sidang kemarin ditunda karena saksi korban tidak dapat hadir di persidanagan,’

“Semua dakwaan dan nama terdakwa tetap ditampilkan. Mereka sudah dewasa dan bukan anak -anak. Baru tau saya, setelah liat ini kok dibuat disamarkan,” tegas Yoedi Anugrah Pratama.

Jadi, informasi tetap terbuka dan tak bisa ditutupi hanya saja perbuatanya yang  disamarkan. Misalnya, kasus pencabulan atau asusila dan pengeroyokan jika pelakunya dibawah umur atau anak -anak. Tuturnya.

Terkait pengeroyokan yang mereka lakukan maka, dalam dakwaan JPU dikenakan Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Korban pengeroyokan adalah eks wakil rakyat Batam yang juga adik Kombes Pol Herry Heryawan, Helmy Hemilton. Politisi  Demokrat itu dipukuli di kawasan Harbour Bay Batam, Sabtu (2/5/2021) lalu.

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.