Bea Cukai Batam Musnahkan MMAE sebanyak 1536 Botol

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type B Batam menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kota Batam. Kegiatan pemusnahan barang miilik Negara tahun 2017-2019.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai type B Kota Batam, Susila Brata. Bersama jajaran dan Instansi Vertikal serta disaksikan para awak media.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Susila Brata menjelaskan bahwa, barang yang dimusnahkan adalah 1536 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA) berbagai merek dan 456 kaleng, alat komunikasi dari berbagai jenis dan merek 2429 pcs, powerbank sebanyak 848 pcs serta alat kesehatan sebanyak 3802 pcs dan 439 koper ballpress berupa sepatu, tas, bantal dan pakaian. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp.7.358. 772.120 miliar, dengan kerugian Negara sebesar Rp 2.569.133.271 miliar.

Ada barang – barang tersebut karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53(4) jo. Pasal 68 (1a) ” barang yang xilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”, dan Pasal 68(1b) jo. Pasal 77(1)” barang dan /atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69(c)” barang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan”.

BB dipecahkan menggunakan bantuan alat berat (Kobelco).

Seluruh MMEA dan Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, yang pemasukannya melebihi jumlah pembebasan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 109/PMK.04 /2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan Nomor 188/PMK.04/2010.

Proses pemusnahan terhadap ratusan ribu batang sigaret dan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan menggunakan bantuan alat berat (Kobelco).

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK .04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain dibasah pengawasan pejabat bea dan cukai. Kata Susilo Brata, Kamis (19/ 12 /2019).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.