Jadi Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Ketua Ormas Gagak Hitam Batam Disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Arba Udin alias Udin Pelor (37 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya di daerah kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Terdakwa merupakan Ketua Ormas Gagak Hitam Kota Batam, membuat dan memberi surat keterangan tanpa nomor/ KTS/ PTS /Seranggong yang ditanda tangani ahli waris Nasran bin Alex yang juga sebagai terdakwa serta ditada tangani oleh ketua penataan kampung tua Seranggong Kota Batam, Jasman.

Bacaan Lainnya

Isi surat asli tapi palsu (Aspal) tersebut
untuk dapat melakukan pembangunan di lokasi Kampung Tua Seranggong, dengan luas tanah 8 X 12 meter. Dengan mengikuti ketentuan sesuai yang ditetapkan.

Sedangkan daerah Seranggong belum ditetapkan sebagai Kampung Tua karena belum dikeluarkanya SK penetapan lokasi dari Walikota Batam. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Jayadi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

“Perbuatan terdakwa Arba Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau pasal 263 dan 372,” kata Jaksa Immanuel Beha, Selasa (7/1/2020) di PN Batam.

Terdakwa Udin Pelor mengakui bahwa perkaranya soal Kampung Tua Selanggor. Menurutnya, lokasi Selanggor itu sejak tahun 2015 sudah dijadikan Kampung Tua sesuai anjuran Presiden.

“Maka masyarakat membuat tim penataan kampung tua tersebut dan saya sebagai sekretarisnya,” ujar Udin Pelor.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jassael Manullang dengan hakim anggota Muhammad Chandra dan Elfrida. Sementara terdakwa Udin Pelor didampingi penasehat hukumnya Bambang SH. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu dengan agenda untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.