TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima salinan putusan banding atas nama Sutjahjo Hari Mukti dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Putusan PT Riau tertanggal 29 Maret 2021 lalu, dalam amar putusannya berbunyi :
Mengadili:
Mengabulkan permintaan banding penuntut umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Mukt.
Memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020 PN TPI tangfal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut.
1. Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Mukti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutjahjo Hari Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
” Inilah risalah pemberitahuan putusan banding yang kami terima, bahwa banding terdakwa ditolak dan banding penuntut umum diterima oleh PT Riau,” kata. Kapidsus Kejari Batam, Hendarsyah, Kamis (15/4/2021) malam
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Editor : Nikson Juntak