TELISIKNEWS.COM,BATAM- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil ungkap kasus bisnis arang bakau ilegal yang akan dikirim ke luar negeri. Diperkirakan Negara mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.
Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan menjelaskan bahwa, eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau, di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya.
Yakni di Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain di wilayah Kepri,”kata S Irawan, Jum’at (27/12/2019) di Pelabuhan Batu Ampar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, atas kerja sama tim gabungan yang terdiri Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sudah melakukan investigasi berbulan-bulan, mulai dari penebangan hutan, proses pembuatan Arang hingga pengiriman ke luar Negeri,”tutur Irawan.
Perusahaan yang melakukan ilegal tersebut antara lain: exportir Ahui dari PT Anugerah Makmur Persada (AMK), dan exportir Hari dari PT Fortindo Global Mandiri (FGM).
Perbuatan para pelaku bisnis ilegal tersebut melanggar Pasal 108 Undang – undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 112 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor). Pungkasnya (RA)
Sebelumnya, tim inventigasi media ini telah menemukan ribuan batang kayu bakau yang akan di kirim ke Singapore dan Malaysia di daerah pelabuahan Dapur 12 Kecamatan Batuaji Kota Batam. Kayu Bakau itu sudah disusun di dalam kapal kayu dan siap untuk diseberangkan.
Editor : Nikson Juntak