Asril, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara

Asril digiring dibawa ke Tipikor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH, menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Dewan DPRD Batam.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi belanja di DPRD Batam sebagaimana dakwaan primair.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” kata Guntur Kurniawan membacakan amar putusannya, Jumat (8/1/2020).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yakni: 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044.

Ia menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi belanja di DPRD Batam yang diselewengkan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah membenarkan bahwa Asril mantan Sekwan Batam telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjungpinang.

“Iya, Asril sudah dijatuhi hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp. 1.974. 993.044 subsider 4 tahun,” tutur Hendarsyah.

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.