Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan Ditangkap Kejagung

TELISIKNEWS COM,JAKARTA -Muhammad Tuasamu terpidana kasus korupsi dana reboisasi di Kabupaten Buru Selatan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tuasamu merupakan mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan melarikan diri sejak diterapkan sebagai terpidana tahun 2018 melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Terpidana bersama Janwar Risky Polanunu (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng terbukti bersalah sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Leonard.

Saat ini kata Leonard Simanjuntak, Tuasamu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kemudian, Kamis (7/1/2021) Tuasamu langsung diterbangkan ke Maluku untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Buru.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ungkapnya.

Ikut dalam penangkapan Muhammad Tuasamu tersebut yakni; Dedie Tri Haryadi ( foto memakai kaos biru) yang menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Pemantau pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Satgas 53. (***).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.