Arifin Nasir Sangkal Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Melayu Kepri

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Arifin Nadir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri menjadi tersangka atas dugaan kasus proyek Monumen Bahasa Melayu tahun anggaran 2014. AN diperiksa Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (19/11/2019).

AN menyebutkan bahwa dari awal, ia sudah siap dan akan menyangkal apa yang disangkakan oleh para penyidik kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak benar, apa yang disangkakan penyidik dan akan kita terlihat nanti di pengadilan,” kata AN sambil berlalu  meninggalkan awak media.

Pantaun dilapangan, terlihat mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri itu menggunakan masker penutup mulut dan rompi tahanan warna merah jambu dari Kejati Kepri.

Selain Arifin Nasir, ada juga tersangka lainnya yakni Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yaszer (MY)

Dalam perkara ini ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.2 Miliar pada proyek Monumen Bahasa Melayu tahun anggaran 2014.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019 dan penyidikan Polda Kepri.

Terpisah, Aspidsus Kejati Kepri, Tety Sam menjelaskan, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Tanjungpinang. Sedangkan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Minggu depan berkas kita limpahkan,” ungkapnya. (Nik).

Sumber : Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.