Aniaya Anak Pacar, JPU Tuntut Andre Ripakartini 15 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM BATAM- Terdakwa Andre Ripakartini ( 21), penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri, telah dituntut oleh Jaksa selama15 tahun kurungan.

“Terdakwa Andre dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Karya So Imanuel dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan. di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/7/2019).

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman dan akan menyampaikan secara tertulis pada sidang Minggu depan.

Kejadian itu bermula pada 21 Februari 2019 di Jalan Flamboyan nomor 13, Andre bersama dengan ibu korban atau pacarnya, Siti Margareta sekitar pukul 05.00 WIB mengantar korban dan adiknya ke tempat saudara dari ibu korban. Usai mengantarkan korban, Andre mengantar ibu korban ke tempat bekerjanya di salah satu kedai kopi di kawasan Lubuk Baja Batam.

Setelah itu, Andre kembali menjemput korban dan membawa pulang ke rumahnya. Disana, karena korban terus-menerus menanyakan keberadaan ibunya, Andre kesal dan melakukan penganiayaan terhadap Rizky hingga meninggal dunia.

Hasil dari diotopsi jenazah korban, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Antara lain luka memar pada bagian mata kanan, hidung, punggung, perut serta dagu. Tindak kekerasan itu membuat korban mengalami gangguan kesehatan, hingga akhirnya meninggal dunia.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.