Oknum Polisi Penadah Motor Curian Dituntut 6 Bulan, Dua Terdakwa Lain 28 Bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM-Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam telah menjatuhkan tuntutanya lebih ringan terhadap terdakwa AD oknum polisi selaku penadah motor   curian, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/ 7/2019).

Dalam tuntutan Jaksa tersebut bahwa terdakwa AD terbukti bersalah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 Ayat(1) KUHP pidana tentang penadahan, penerbitan, dan pencetakan.

Bacaan Lainnya

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara,” kata JPU Karya So Immanuel membacakan tuntutanya.

Tuntutan JPU ini jauh lebih ringan dengan terdakwa lain yakni Aulia Reza, Hendra Agusti, dan Fajar Sidik yang masing-masing dituntut 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara ketiga terdakwa merupakan komplotan pelaku pencurian dan penadah sepeda motor. Aulia Reza sendiri pernah menawarkan dan menjual motor hasil curian kepada oknum polisi, AD dengan membeli BP 5933 GJ seharga Rp500 ribu. Motor tersebut merupakan hasil curian terdakwa Fajar Sidik dari daerah Lubuk Baja Batam.

Terdakwa AD mengetahui jika sepeda motor yang dibelinya tersebut adalah hasil kejahatan karena harganya murah. Selain itu sepeda motor tersebut tidak memiliki Nomor Polisi dan dokumen bukti kepemilikan berupa BPKP dan STNK.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.