Ada Apa Perkara Sumini Tindak Pidana Konsumen?. Penyidik tidak Tahan, JPU Masukkan ke Sel

TELISIKNEWS.COM, BATAM- Sumini, seorang pengusaha mainan anak -anak asal kota Batam, duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa tindak pidana perlindungan konsumen.

Terdakwa Sumini didamping penasehat hukumnya, Andris M.H, terpaksa harus mengajukan Eksepsi yang berarti penolakan atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Beha.

Bacaan Lainnya

Dari pantaun dalam ruang persidangan, Kamis (9/1/2020) di Pengadilan Negeri Batam, dengan majelis hakim yang menyidangkan yakni Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Dwi dan Yona Lamerosa Khataren.

Pertanyaan hakim Taufik pada JPU, terdakwa saat penyidik tidak ditahan setelah di Jaksa langsung dimasukkan atau ditahan. Apa perkara dan pasal yang didakwakan JPU pada terdakwa?. Jawab Jaksa Immanuel Beha, UU tindak pidana perlindungan konsumen Yang Mulia.

Selanjutnya, terdakwa Sumini pun berkonsultasi dengan PH nya, Andris langsung mengajukan eksepsi dengan agenda sidang akan dilaksanakan pada 23 Januari 2020, karena alasan hakim Taufik akan cuti.

Dalam dakaaan JPU, bahwa terdakwa  Sumin melakukan tindak pidana konsumen, dimana produk barang mainan anak -anak yang akan dijualnya tidak memakai label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dimana produk barang tersebut seharusnya wajib memakai SNI. Kata Jaksa Immanuel.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (“PP 102 /2000” ), SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.

Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000). Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (Pasal 1 angka 12 PP 102/2000).

Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).

Sertifikat yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP 102/.2000).

Namun, SNI tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).

Perlu diketahui bahwa, mainan anak-anak, sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”).

Mainan yang dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).

Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000).

Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.