760 Napi Lapas Kelas IIA Batam Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, 2 orang Langsung Bebas

Kalapas Batam Heri.Kusrita saat memberikan surat bebas kepada 2 WBP di Lapas Batam. (Ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Momen hari lebaran merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tidak terlebih bagi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana, Rabu(10/4/2024)

Bagi seorang WBP kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga besarnya merupakan suatu anugerah tersendiri, karena bisa menghirup udara bebas lagi. Apalagi di momen-momen lebaran seperti ini. Pada Tahun ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan remisi kepada 158.343 Napi di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di Lapas kelas II A Batam sendiri, ada 760 Narapidana yang mendapat remisi di momen lebaran tahun 2024 ini. Yang langsung dapat menghirup udara bebas ada 2 orang WBP. Pemberian remisi khusus tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negaranya yang tersangkut kasus hukum.

Pada penyerahan remisi tahun ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Batam setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam sambutan Menkumham Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kalapas Batam Heri Kusrita menyampaikan, ucapan selamat hari raya idul fitri kepada seluruh umat muslim terkhususnya seluruh hadirin dan warga binaan pemasyarakatan serta kepada 2 Orang Warga Binaan yang langsung bebas.

“Perayaan idul fitri merupakan kemenangan bagi setiap umat muslim setelah sebulan penuh melaksanakan rangkain ibadah Ramadhan. Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan pada hari raya ini merupakan sebuah indikator bahwa warga binaan dapat mengikuti aturan yang berlaku di Lapas/rutan” ujar Heri Kusrita.

Selain itu Heri Kusrita berharap setiap warga binaan yang mendapatkan remisi terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan meningkatkan kualitas diri serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Pemberian ini melalui penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), apakah yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti segala bentuk program pembinaan selama di Lapas atau tidak. Sehingga, diharapkan pemberian tersebut memang benar-benar tepat.

“Sistem pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442H ini, saya ucapkan selamat bagi Narapidana yang mendapatkan remisi dan yang bebas hari ini. Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pinta Heri Kusrita.

Untuk diketahui bahwa saat ini di Lapas Kelas II A Batam, ada 1033 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari berbagai kasus tindak pidana. Untuk moment Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, Lapas Batam.mengusulkan remisi sebanyak 760 WBP.

“Alhamdulillah, 760 mendapat remisi khusus I, 15 Hari 34 orang, 1 Bulan 330 orang, 1 bulan 15 hari 346 orang, 2 bulan 50 orang) dan 3 orang mendapatkan RK II (1 Bulan 15 Hari 1 orang 2 Bulan 2 oran,” pungkas Kapalas Batam Heri Kusrita. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.