Hakim PT Pekanbaru Batalkan Putusan PN Batam soal Terdakwa Muhammad Yunus

Terdakwa MY saat mendengarkan vonis dari hakim

TELISIKNEWS.COM,BATAM–Sesuai putusan nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,  PengadilanTinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidanad dalamPeradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Yunus.

Setelah menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, pada pokoknya dapat menerima keberatan pembanding / penuntut Umum yang dikemukakan didalam memori bandingnya, dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan putusannya nomor 403/Pid.Sus/2019/PN .Btm tanggal 10 Juni 2019.

Bacaan Lainnya

Sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 tidak dapat dipertahankan lagi, dan oleh karenanya haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkat banding akan mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini
sebagaimana dalam amar putusan.

Memperhatikan, Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang- undang R.I nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Mengadili: menerima permohonan banding dari pembanding /Jaksa Penuntut Umum tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor :403/Pid.Sus/2019/ PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut.

Mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara tidak langsung”.

Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa Muhammad Yunus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat
masa percobaan selama 6 (enam) bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.

Menyatakan barang bukti berupa :18 (delapan belas) stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 (tiga) lembar contoh surat suara  dan1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih berlogo Partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus  dirampasuntuk dimusnahkan. Serta uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.

Kemudian menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin tanggal 17 Juni 2019 oleh Hakim Ketua Dolman  Agus Suwargi,S.H.,M.H danTahan
Simamora,S.H masing-masing sebagai Hakim anggota.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri Batam memutuskan bahwa  terdakwa MY tidak terbukti secara sah dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum dalam perkara money politik.

Kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU , memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Muhammad Yunus.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.