43 Kota PPKM Mikro Diperketat, Kata Kapolresta Batam Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Pemerintah membentuk pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 Kota, salah satunya Batam.  termasuk salah satu dari 43 Kota. PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021. Rabu (07/07/2021).

Inilah daftar 43 Kota yang masuk PPKM  di Indonesia;

Bacaan Lainnya

Pertama Kepulauan Riau,Kota Batam, Tanjung Pinang, Natuna dan Bintan.
Kota Bengkulu, Kota Banda Aceh dan Kota Jambi. Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro. Riau Kota Pekanbaru,

Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Kota Padang, Padang Panjang, Kota Solok, Sumatera Selatan Kota Palembang, Lubuk Linggau, Sumatera Utara Kota Medan dan Kota Sibolga.

Kalimantan Barat Kota Pontianak, Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kota Lamandau dan  Kota Sukamara.

Kalimantan Timur Berau, Kota Balikpapan, Bontang dan Kalimantan Utara Bulungan.

Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo, Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama,

Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Kota Tomohon.

Adapun untuk pengetatan tersebut yakni :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan, “Tim Gugus Tugas Kota Batam All Out dalam pelaksanaan ini. Polresta Barelang Bersama dengan TNI, Pemko, Dinas terkait, didukung seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu pelaksanaan PPKM harus betul-betul dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk yang diketuai oleh RT, berikut pengurusnya bersama-sama Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” ucapnya.

Yos Guntur juga menyampaikan bahwa, “Kemudian Posko kewaspadaan Covid-19 di tingkat RW dan kecamatan juga sudah terbentuk. Ini semua sudah berjalan.

Melihat dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 di Batam saat ini maka, harus lebih di optimalkan. Karena Batam termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point).

Instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kami ingatkan, untuk kita semua bahwa ini adalah extraordinary. Itu sebabnya jangan main-main dalam menyikapi. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pemerintah dalam Hal mengatasi covid-19 ini,” imbuhnya.

Tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada. Ingat, tim satgas covid-19 Kota Batam akan melaksanakan tugas secara tegas dan humanis. Untuk itu, di mohon kerjasamanya.

”Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex exto),”tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.

Editor : Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.