31 WBP Lapas Kelas IIA Batam dapat Remisi Hari Raya Waisak

TELISIKNEWS COM,BATAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha. Remisi khusus yang diberikan kepada 31 WBP Lapas kelas IIA Kota Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Batam, Mishbahuddin dan mengatakan bahwa, dari 57 warga binaan yang beragama Budha, 31 WBP mendapat remisi khusus Waisak 2564 BE.

Bacaan Lainnya

“57 WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Budha, namun pada Remisi Khusus Waisak Tahun 2020, Warga Binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif hanya sebanyak 31 Orang,” kata Mishbahuddin pada Telisiknews.com, Kamis (7/5/2020) di Balai Temu Piwang Lapas Kelas IIA Batam.

Dalam sambutan Kepala Lapas Batam, Mishbahuddin juga mengucapkan selamat kepada 31 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Penerima Remisi.

” Hari ini kita berkumpul disini untuk melaksanakan salah satu hak saudara sekalain yaitu Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2564 BE. Saya ucapakan selamat karena dengan didapatkannya remisi ini berarti, saudara telah mengikuti peraturan di Lapas dengan baiki” ucap Kalapas, Mishbahuddin.

Dari 31 penerima RK Waisak, napi yang menerima RK atau pengurangan dengan rincian 20 orang menerima remisi 1 bulan, 9 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.