30,037 butir Ekstasi Diamankan KPU  Bea dan Cukai Batam dari Harbour Bay

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tersangka J (28) Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kota Batam dari Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar Batam, pada tanggal 9 Januari 2020 lalu.

Hadir dalam pres konpres tersebut yakni: Susila Brata Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Nopriadi Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Wadir Narkotika Polda Kepri, AKBP Oloan Pardede S.Ik serta perwakilan Imgrasi dan BNN.

Bacaan Lainnya

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan bahwa tersangka J datang dari Situlang Laut Malaysia menggunakan kapal fery di pelabuhana Harbour Bay Batu Ampar. Setelah turun dari kapal, tersangka dicurigai saat akan melewati X Ray. Sehingga dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.

“Hasilnya ditemukan makanan ringgan Pepo, Monster, Kangoroo dan kacang coklat kismis merek Nips di dalam koper tersangka J. Kemudian di bawah makanan tersebut juga ada 12 bungkus plastik berisi ekstasi dengan total 30,037 butir dan 31,7 gram bubuk ekstasi,” kata Susila Brata, Selasa (14/ 1/2020) di lantai 3 KPU Bea Cukai Batu Ampar Batam.

Sementara, AKBP Oloan Pardede menerangkan bahwa, Bea dab Cukai bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Terkait tanggapan ini, dengan adanya sinergitas tersebut langsung menindak lanjuti.

“BC dan Polda Kepri terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Kami akan tindak lanjuti soal perkara narkotika ini. Terhadap tindak pidana yang disangkakan dengan Pasal 112 ayat ( 2) pasal 113 ayat ( 2)dan pasal 114 ayat (2),” tegas Oloan.

Pengembangan masih terus di dalami, kata Oloan bahwa, tersangka J adalah kurir. Rencananya ekstasi ini akan di bawa ke Jakarta sesuai pengakuanya dan juga pembicaraanya di dalam Whatshapp tersangka. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.