27 ASN Kepri Terpidana Korupsi, Kabarnya Belum di Pecat

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi di Kepulauan Riau yang sudah di vonis, kabarnya belum ada pemecatan sampai tahun 2019 ini.

Hal ini diungkapkan dua narasumber, Tama dan Robert dalam acara “Sapa Indonesia” yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Minggu 28 April 2019 pukul 19.30 WIB. Dengan Tema : Batas pemecatan ASN Koruptor, 30 April 2019 .

Bacaan Lainnya

Dalam perbincangan tersebut, kedua narasumber mengatakan bahwa para koruptor telah terbukti merugikan negara namun sampai saat ini masih diberi gaji.

“Ini sudah penyakit tapi masih tetap dibiarkan. Para koruptor telah divonis bersalah karena merugikan negara,” ujarnya.

Pemecatan terhadap para terpidana koruptor, hanya menunggu kebijakan dari Kemendagri RI. Provinsi Kepulauan Riau, jumlah terpidana koruptor sebanyak 27 orang  diantaranya: pemerintahan provinsi ada 4 orang dan Kabupaten/Kota ada 23 orang. Tutupnya. ( Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.