Tunggakan 2 Bulan, PT MAF Batam Tarik Mobil Konsumen dengan Menunjukkan Surat List Aksesoris

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kecewa  dirasakan konsumen dari perusahaan pembiayaan Mega Auto Finance (MAF), yang berkantor di Ruko Costarica, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.

Zulaiha, warga perumahan Batam Center ini mengatakan bahwa, PT MAF selaku pihak pembiayaan melakukan penarikan kendaraan roda empat jenis Mobilio. Selain itu Leasing tersebut mengenakan biaya penarikan sebesar Rp1.1 juta.

Bacaan Lainnya

“Mobil saya ditarik orang kolektor MAF dari rumah tanggal 22 April 2018 tanpa ada surat peringatan 1 dan 2. Anggsuran saya awalnya 1 bulan nunggak dan tanggal.28 April ini baru dua bulan. Kolektor datang menarik dengan membawa list surat aksesoris mobil saja, dan katanya jika ada yang kurang akan di tuntut,” kata Zulaiha pada Telisiknews.com, Sabtu (27/4/ 2019) malam melalui whatshap.

Selanjutnya mobil di bawa ke kantor MAF. Saat mau bayar disana, tiba- tiba pihak MAF menyuruh membayarkan  anggsuran selama 3 bulan sebesar Rp 15.702.000 ditambah biaya penarik Rp 1.1 juta, denda Rp 150 .000 dan biaya administrasi Rp 50.000, sehingga totalnya Rp 16.902.000 Juta.

“Semua saya sanggupi membayarnya. Anehnya, saya disuruh buat surat perjanjian namun mobil belum bisa dibawa. Alasan pihak MAF harus ditunggu persetujuan dari pusat,” kesal Zulaiha.

Meskipun Zulaiha mengakui kesalahan karena telah menunggak angsuran sebanyak dua bulan berjalan, namun rasa kesal dan sakit hati tak sanggup dia bendung. Sebab dia merasa dipersulit pihak pembiayaan MAF, yang secara tidak langsung sudah mempersulit niat baik dirinya untuk membayar angsuran dari tunggakan yang terjadi pada kendaraannya tersebut.

Sementara, semua ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak leasing jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.

Dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.

“Jadi apabila transaksi tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga leasing tidak berwenang melakukan eksekusi,” papar Ade, seorang praktisi hukum perbankan.

Jika pun terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika sampai debt collector yang disuruh tidak berbadan hukum alias tanpa sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ade mewanti-wanti tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan dan kunci kendaraan bakal dijerat pidana.

“Mereka bisa dikenakan perampasan Pasal 368 KUHP. Kemudian juga pemalsuan dokumen jika legalitas debt collector tidak jelas serta Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Ade.

Kemudian, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak MAF melalui WhatsApp bernama Ivan, namun sampai berita ini dipublish tidak menjawabnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.