1300 Kotak Rokok Luffman Dibakar Kejari Batam di PT Desa Air Cargo Kabil

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemusnahan beragam barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dari hasil kejahatan bernilai miliaran rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020).

Barang bukti yang dibakar atau dimusnahkan tersebut antara lain:
Pangan ilegal sebanyak 8.527 pcs dari terpidana Supandi. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.780,023 gram dan daun ganja seberat 886,7 gram.

Bacaan Lainnya

Kemudian Ekstasi sebanyak 485 butir seberat 126,29 gram.Tidak ketinggalan rokok merek Luffman produksi Batam juga ikut di bakar sebanyak 1300 kotak

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

“Ini barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat), setelah putusan dari Pengadilan,” tutur Dedie.

Bukan itu saja, Dedie Tri Haryadi juga
menerangkan bahwa, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di kota Batam.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut dengan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

Tidak hanya disitu, kata Dedie tempat pemusnahan juga jauh berada dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah dari pembakaran tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Di acara pemusnahan itu turut hadir perwakilan dari Pemko Batam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya. (Chal)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.