13 Pelaku Pencuri Besi Plat Milik PT MB Diciduk Polairud, Ini Pasal Hukuman yang Dikenakan

13 pelaku pencurian besi plat PT MB saat diamankan Polairud (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam pencurian besi plat milik PT. MB.Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku menggunakan Boat Pancung untuk membawa hasil curian nya sebelum akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Boy Herlambang dari Ditpolairud Polda Kepri menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pencurian besi plat yang terjadi di perusahaan itu pada tanggal 28 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Kemudian, melakukan penyelidikan di kawasan PT. MB yang terletak di perairan Janda Berias, Batam, tim berhasil menemukan kawanan pencuri yang menggunakan Boat Pancung.

” Tim kami melakukan penelusuran dan penyelidikan di area tersebut dan berhasil mendeteksi kawanan pencuri yang menggunakan Boat Pancung,” ujar Boy pada Kamis (15/6/2023) pada awak media.

Dijelaskan Boy bahwa petugas mendatangi Boat Pancung yang digunakan oleh para pelaku dan menemukan 13 orang dengan empat Boat Pancung. Mereka saat itu sedang mengangkut besi plat hasil curian.

Para pelaku yang berjumlah 13 orang langsung dibawa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

“Ada 13 orang yang diamankan dengan inisial R, M, K, R, J, J, YD, R, S, I, N, R, dan T. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Boat Pancung, Mesin Tempel Yamaha, Kompresor, besi plat, drum, dan selang kompresor lainnya.

“Pasal yang diterapkan terhadap tindak pidana ini adalah Pasal 363 ayat (1) butir 4 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Am).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.