Virus Corona, PN Batam Terapkan Sidang Teleconference

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menyidangkan perkara dengan sistem teleconference, sidang ini untuk mencegah penyebaran wabah Corona (COVID-19) yang telah menjadi pandemi global.

Ketua PN Batam, Wahyu Iman Sentosa  menyampaikan bahwa, pelaksanaan sidang secara online tersebut dilakukan sesuai surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Wahyu Iman menyebutkan bahwa pelaksanaan persidangan perkara pidana dengan sistem teleconference ini dilaksanakan mulai hari Selasa, tanggal 31 Maret 2019 lalu.

Terdakwa tidak dibawa ke Pengadilan dan saksi di Kejaksaan. Sidang ini tetap seperti biasanya hanya tempat dan acaranya yang berbeda.

“Sidang tersebut, Majelis Hakim berada di ruang sidang PN Batam sedangkan Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Batam ,” tutur Wahyu, (2/4/2020) pagi, usai pisah sambut Panitera Batam.

Lanjut Wahyu, dalam sidang sistem teleconference ini, terdakwa bisa mendengarkan dan melihat saksi, karena di ruang tahanan (Rutan) juga disediakan ruang teleconference.

Sidang ini bukan hal yang baru karena ini bagian dari E-court yang sudah berjalan di Pengadilan. Untuk fakta hukumnya semua terbuka dan berjalan seperti biasa serta mengacu pada KUHAP.

“Pengadilan Negeri tidak mengurangi subtansi hukumnya, yang berbeda hanya tempat dan tata cara bersidang saja,” tegasnya.

Sidang dengan cara teleconference ini Wahyu menyampaikan bahwa, ada keberatan dari pihak terdakwa yang disidangkan dengan cara tersebut. Namun setelah dijelaskan dan sudah diterima karena hak terdakwa seperti mendapat pendampingan dari kuasa hukum ataupun hak lainnya masih tetap dijalankan dan diberikan.

Terkait sampai kapan pelaksanaan sidang dengan sistem online ini dijalankan, Wahyu menyampaikan bahwa hal tersebut akan disesuaikan setelah ada kepastian bahaya Covid-19 telah dinyatakan aman dan berlalu oleh Pemerintah.

“Kami tetap menggelar sidang, namun kami juga mengedepankan kesehatan dan menerapkan physical distancing dengan teleconference sidang. Demi keselamatan dan kesehatan semua pihak baik terdakwa, hakim, dan juga Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Sidang Teleconference Tidak Efektif  karena Jaringan Putus – putus

Pantauan dalam persidangan PN Batam, perkara terdakwa Bambang dan Sularno dua kali di skor karena alasan video conference terputus – putus. Dimana saat sidang tersebut di mulai namun suara dari Jaksa, terdakwa maupun hakim tidak terdengar dengan baik.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.