Uang Brangkas Gelper Super Sonic Top 100 Batam Untuk Bayar Pemain Judi, Kata Terdakwa Cipto

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Cipto yang bekerja dibagian adminitrasi Gelanggang permainan (Gelper) Super Sonic Top 100 Tembesi Batam, menjadi terdakwa atas dugaan pencurian uang milik tempatnya bekerja.

Jaksa penuntut, Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Ahmad Pei dipersidangan dan mengatakan bahwa, dengan terdakwa sudah saling kenal karena sama -sama bekerja di Gelper Super Sonic Top 100 Tembesi.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah kenal terdakwa karena sama – sama kerja di gelper itu. Cipto menyalahi aturan perusahaan karena mengambil uang dari brankas sebesar Rp 30 juta,” kata saksi Ahmad Pei, Selasa (2/3/2021) lewat sidang virtual.

Usai keterangan saksi, ketua majelis hakim David P Sitorus menanyakan terdakwa Cipto dan diakuinya bahwa, dia bekerja sebagai admin. Tugasnya untuk menghitung hasil keuntungan. Uang yang ada di brankas sebesar Rp 50 juta untuk membayar utang para pemain judi.

“Saya bagian admin yang mulia untuk menghitung hasil keuntungan. Uang yang ada di brankas sebesar Rp 50 juta untuk membayar utang para pemain judi,”kata Cipto.

Kemudian setelah hakim David Sitorus mencecer pertanyaan pada terdakwa,
kenapa mengambil uang Rp 30 juta dari Brankas itu?.Jangan -jangan kamu ikut juga main judi dan uangnya habis disitu juga

Lalu terdakwa Cipto mengakuinya bahwa, uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

” Uang itu saya pakai untuk keperluan sendiri,” jawab Cipto.

Dalam dalwaan Jaksa Herlambang menjerat terdakwa Cipto tiga pasal.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. Tegasnya.

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.