Tipu Kawan Sendiri Rp 270 Juta, Cia Seng Ngaku dapat Kontrak Suplai Kue ke PT Schneider Electric Manufacturing Batam

Terdakwa Cia Seng usai jalani sidang, Kamis 30 Nop 2023 di PN Batam. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Cia Seng alias Aseng harus duduk dikursi pesakitan karena melakukan dugaan penipuan uang pada Edy, kawan sendiri yang sudah 20 tahun keduanya bersahabat.

Awal.petakan bagi terdakwa setelah kenal 2 minggu dengan Cobra, lalu Cobra memerlihatkan surat perjanjian kerja sama catering antara PT. Schneider Electric Manufacturing dengan CV This Bakery /Cia Seng. Yang mana kerja sama tersebut selama 7 Bulan dari tangal 4 Juni 2023 dan berakhir tanggal 3 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya kenal Cobra dan mengaku ada kerjasama dengan PT Schneider Electric Manufacturing Batam. Jadi Cobra minta uang Rp.50 juta untuk modal mempersiapkan kotak kue (Snack Box). Namun setelah uang diterima Cobra teleponnya tidak aktif dan dicari ke Schneider tak ada ketemu lagi,” ungkap terdakwa Cia Seng, Kamis (30/11/2023) di PN Batam.

Untuk melancarkan bisnis yang ditawarkan oleh Cobra tersebut, terdakwa Cia Seng menghubungi Edy untuk.memodali bisnis kue kotak tersebut. Terdakwa pun bercerita pada Edy bahwa ada pesanan kue kotak sebanyak 1000 kotak setiap hari dari PT Schneider Electric Manufacturing Batam. Untuk pendapatan dari bisnis ini, Edy dan terdakwa Cia Seng mendapatkan Rp.3.000 per kotak.

Mendengar untung itu, Edy pun tertarik dan ketika terdakwa menyampaikan akan meminjamkan modal dulu sebesar Rp.270 juta, saksi Edy langsung menyangupi. Edy bersama temanya bernama saksi Suparman dan saksi Sinta mengumpulkan uang sesuai yang diminta oleh terdakwa Cia Seng. Kemudian, uang tersebut diserahkan sepenuhnya pada terdakwa Cia Seng.

“Per kotaknya untung sebesar Rp, 3.000,- dan terdakwa kasih ke Edy keuntungan sebesar Rp. 1.500 per kotaknya dan kerja sama tersebut di mulai jalan pada tanggal 4 Juni 2023 ”kata Edy menirukan ucapan terdakwa Cia Seng.

Teryata setelah uang diterima, terdakwa dan Cobra yang bekerja sama tidak ada kabar sehingga saksi Edy mencari dan melaporkan ke Polisi. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi EDY mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Cia Seng tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana. (nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.