Surat Edaran Sekda Batam Batuan Ringankan Hukuman Abdul Samad Dipertayakan KPK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lama tidak terdengar lanjutan dari kasus surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Batam, Jefridin yang isinya memohon bantuan Rp 50 ribu per orang  tiap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam.

Dikutip dari detiknews.com, dimana KPK meminta Wali Kota Batam menjelaskan soal keberadaan surat urunan untuk koruptor yang diteken Sekda Kota Batam Jefridin. Jika surat itu benar, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan internal.

Bacaan Lainnya

“Jika surat itu benar, Wali Kota Batam harus menjelaskan apakah surat tersebut dibuat atas inisiatif Sekda atau ada arahan dari Wali Kota,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (22/1/2019).

KPK juga menekankan agar kepala daerah menugasi Inspektorat untuk menugasi dilakukan pemeriksaan secara internal.

“Kepala daerah sebaiknya menugasi Inspektorat melakukan pemeriksaan secara internal,” tegasnya.

KPK pun menilai surat itu sebagai bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat itu juga dianggap tak sejalan dengan keputusan untuk memecat semua PNS yang terbukti korupsi.

Febri pun meminta PNS di Batam tak mematuhi surat tersebut. Dan  mengingatkan jiwa korsa bukan untuk membantu koruptor.

“Jiwa korsa mestinya kebersamaan untuk kebaikan dalam pelayanan tugas melayani masyarakat. Bukan justru kebersamaan membela pelaku korupsi,” tegas Febri.

Isi dalam surat tersebut yakni  permohonan bantuan yang ditujukan guna ‘meringankan beban’ terpidana korupsi Abdul Samad, mantan Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Terpidana Samad, dalam surat itu, disebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, maka masa tahanan bertambah menjadi 5 tahun 6 bulan.

Karena itu, untuk membantu’ Abdul  Samad melunasi denda itulah, Sekda Batam meneken surat yang di dalamnya memohon bantuan Rp 50 ribu per orang dari tiap PNS di Kota Batam. Surat itu juga ditembuskan ke Walikota, Wakil Walikota, Asisten Administrasi Sekda, serta Inspektorat.

Kemudian mencoba konfirmasi terkait surat edaran tersebut kepada Sekda Kota Batam, Jefridin,Rabu (12/12/2019) belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublis.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.