Suprapto Gugat Kajari Batam Soal Satu Unit Mobil Toyota Agya Warna putih

TElISIKNEWS.COM,BATAM -Dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN Btm, tertanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021. Penggugat Suprapto dengan tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Batam telah menjalani sidang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam bahwa, para pihak telah menjalani sidang perdana pada Senin, 22 Pebruari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Petitum dalam perkara tersebut dijelaskan bahwa:
1. Menngabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan 1(satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor Polisi BP 1638 GG an. Suprapto adalah milik penggugat.

3.  Menetapkan perbaikan amar  putusan Pengadilan Negeri Batam Perkara Pidana Nomor : 973/Pid.Sus/2020/PN.BTM, poin 5 (lima) garis datar ketiga dengan terdakwa Muhammad Rizki Bin Hasbi dan terdakwa Sukir Bin Seno diperbaiki AMAR-nya menjadi 1(satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor Polisi BP 1638 GG dikembalikan kepada penggugat.

4.  Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan 1(satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor Polisi BP 1638 GG kepada penggugat.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini .

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.