Status Tersangka Bambang Supriadi Mantan BPN Batam Bebas, Polda Kepri Pelajari Putusan Hakim

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, membacakan putusan pra peradilan nomor 5/prid/2018 antara pemohon Bambang Supriadi mantan BPN Kota Batam dengan termohon Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ( Kepri).

Sidang pra peradilan terkait status tersangka Bambang Supriadi supaya dibebaskan telah dikabulkan oleh hakim, Jumat (8/6/2018) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka yaitu antara lain:

Pasal 50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum”.

Pasal 50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.

Dalam putusan hakim tunggal pra peradilan berpendapat bahwa, dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak telah sesuai.

Maka dalam putusan hakim tunggal pra peradilan ini mengadili: mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, menyatakan surat ketetapan nomor :S.Tap/44/ X/2016 Ditkrimsus tanggal 26 Oktober 2016 sejak putusan ini diucapkan.

Kemudian, menolak permohonan pra peradilan untuk selain dan selebihnya serta menghukum termohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara “nihil”

Penyidik Polda Kepri sudah dua kali menyerahkan berkas tersangka Bambang Supriadi pada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa sehingga statusnya tidak jelas.

Bambang Supriadi disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Diduga HGB tersebut tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), sehingga indikasi kerugian negara adalah Rp1,5 milyar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepri sejak tahun 2016 dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tathun 2017.

Saat itu, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk memfasilitasi ahli pada sidang pra peradilan di PN Batam, dengan menghadirkan saksi ahli DR Hardianto dari Universitas Riau ( UNRI) Pekanbaru, Polda Kepri sebagai Termohon.

Pemohon yaitu tersangka Bambang Supriadi dengan alasan diantaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana.

Terkait putusan ini, Kombes Pol.Toto Wibowo SH mengatakan akan mempelajari dulu putusan tersebut.

“Kita pelajari dulu putusannya,sekarang belum bisa kita komentari,” kata Toto singkat melalui WhatsApp.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.