Polsek Sei Beduk Bekuk Pencuri Sepeda Motor Warga di Simpang Dam Batam

Nopriansyah, tersangka Curanmor (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (25/09/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menyampaikan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul.16.10 wib.

Bacaan Lainnya

Pelapor saat itu sedang berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di Mangsang Permai Blok.G No.87 RT.003 / RW.008 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk. Kemudian saat hendak pulang sepeda motor Yamaha Mio J type 54 P Nopol : BP 5512 JG, Noka : MH354POOCDJ750806, Nosin : 54P750965 tidak ada di tempat atau telah hilang. Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 7 juta. Tutur Betty.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mengetahui yang diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa SH. MH membekuk atau melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Nopriansyah.

Setelah diamankan dan dimintai keterangannya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P dengan Nopol : BP 5512 JG, No.Ka : MH354POOCDJ50806, No.Sin: 54P750965.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk,” kata Yustinus Halawa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku yang diamankan yakni NP (31 Th), dan pelaku tersebut merupakan warga Simpang Dam Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sei Beduk.

Terhadap pelaku NP (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Tegasnya. (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.