Polairud Polda Kepri Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon, Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang pra peradilan jawaban termohon 2 Bea dan Cukai pada surat permohonan dari penasehat hukum permohon atas perkara barang temuan milik Yohannes Juko Suwarno, yang diamakankan oleh Polairud Polda Kepri selaku termohon 1,Jumat (19/3/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Awalnya ada informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2018, ada satu unit kapal pancung yang sedang bongkar muat barang di lahan kosong pinggir laut daerah Sembulang Camping Jembatan VI Barelang, yang diduga akan di kirim ke luar Kota Batam. Laporan tersebut di terima dan ditindaklanjuti anggota polisi Brigadir Antonius dan Lamhot.

Bacaan Lainnya

“Laporan masyarakat itu kami tindak lanjuti dan benar ada ditemukan satu unit kapal pancung sedang bongkar muat, dan kuat dugaan barang itu akan dikirim ke luar Batam lewat pelabuhan tikus. Karena sebagian barang sudah diangkut ke dalam kapal yang ada di atas laut,” kata Kabidhum Polda Kepri, Kombes.Pol.Toto Wibowo SH.

Lokasi pengamanan barang di pinggir pantai hutan bakau Barelang.

Selanjutnya, tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 06.00 wib menjelang malam, anggota polisi datang dan mengamankan barang-barang dari lokasi tanah kosong hutan bakau daerah tersebut. Sementara lokasi dan tanah tersebut sering digunakan untuk melansir barang -barang ilegal. Dan setelah dilakukan penyidikan tanah itu adalah milik Ani Parida SH dan bukan milik pemohon.

Kemudian saat barang diamankan, ada dua orang datang dari Palembang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Maka kami menduga ada pelanggaran sehingga barang itu diamankan.

“Pemilik barang tidak benar dalam hal ini pemohon, karena ada dua orang dari Palembang yang mengaku pemilik barang tersebut,”tegas Toto Wibowo.

Setelah mengamankan barang tersebut maka pada tanggal 2 Maret 2018, Iptu Thomas berkoordinasi dengan Bea dan Cukai agar barang tersebut dititipkan dari Mako Polairud ke BC. Terkait sidang pra peradilan permohonan ini, maka dengan tegas kami menolak seluruh dalil-dalil gugatan pemohon.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bea dan Cukai selaku termohon 2, bahwa
tindakan pegawasan, pemasukan dan pengeluaran barang merupakan untuk menjalankan Undang- undang Kepabeanan saja. Bea dan Cukai bukan terlibat dalam penyitaan seperti yang diajukan pemohon.

“Kami hanya menjalankan UU Kepabeanan yaitu pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang bukan penyitaan,” ungkap kuasa hukum Bea dan Cukai membacakan jawabanya.

Sebelumnya, Agus Amri SH penasehat hukum pemlik barang Yohannes Juko Suwarno menjelaskan, tanggal 19 Februari siang, kliennya membongkar barang dagangan berupa barang-barang kebutuhan masyarakat seperti halnya kaos kaki, lilin, cutton bad dan lainnya dengan jumlah 720 koli di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 002/RW 002, Galang.

Namun pada Selasa Malam sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan dan langsung melakukan penggeledahan. Kita pertanyakan dasar penyitaannya, namun mereka hanya mengatakan bahwa itu barang temuan.

“Barang tersebut disimpan dari pagi hingga jam 5 sore, pada pukul 7 malam datang anggota Polairud melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sengaja disimpan karena menunggu kapal carteran sembari pengurusan izin angkut,” terangnya.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.