Pengacara : Conti Chandra Pemilik Hotel BCC Ajukan PK Karena Ada ‘ Sesuatu’

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan, kliennya mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tuduhan penggelapan dalam jabatan di hotel BCC Batam karena ada ‘sesuatu’.

Namun, Alfonso enggan mengungkap ‘sesuatu’ yang dimaksud itu karena akan terungkap nanti di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti karena ada bukti baru ( Novum) yang kami ajukan dan tidak pernah di hadirkan dalam sidang tingkat pertama PN Batam hingga di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Batam usai sidang tunda, Senin (19/3/2018).

Disamping itu, dokumen-dokumen yang meringankan Conti Candra akan dihadirkan begitu juga denga para saksi yang akan memberikan keterangan.

“Pak Conti ini kan inkrah hukumannya 2 tahun. Untuk itu kita ajukan sesuatu itu dalam peninjauan kembali ini,” kata Alfonso.

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang dipimpin ketua majelis hakim Roza El Afrina SH didampingi Jasael Manulang SH dan Muhammad Chandra SH, terpaksa ditunda karena Kejaksaan Negeri Batam belum siap menjawab permohonan termohon.

“Kami belum siap Yang Mulia. Karena surat tugas dan berkas permohonan baru kami terima. Kami butuh waktu untuk menjawab permohonan yang diajukan termohon,” kata Jaksa Rumondang Manurung SH kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengar alasan dari Jaksa, majelis Hakim menunda persidangan PK tersebut dan akan dilanjutkan Minggu depan.

“Karena Jaksa belum siap maka.sidang ini kita tunda hingga minggu depan,” kata Hakim Roza El Afrina SH.

Sebelumnya, Conti Chandra pendiri dan pemilik hotel BCC dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas penggelapan jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.