Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Laka Kerja PT Bandar Abadi, Ini Kata Kapolresta Barelang

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tersangka laka kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, telah ditetapkan oleh penyidik Polresta Barelang.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta ) Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro S.IK mengatakan, untuk sementara ini, penyidik polisi telah menetapkan dua tersangka kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi, yakni Anggiat Parlindungan Hutapea (39 dan Sumarsono (46) .

Bacaan Lainnya

“Tersangkanya untuk sementara itu,” kata AKBP Purwadi Wahyu, Sabtu (25/4/2020) kepada Telisiknews.com.

Kedua tersangka merupakan pekerja yakni, Anggiat parlindungan Hutapea (39) bagian safety incharge dan Sumarsono (46) bagian pegawas mekanik ( Formen Mechanic) Propeller.

Kasus kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi yang terjadi pada pada Sabtu (14/03/2020) lalu, menewaskan Rihat Aruan (55) dan 6 pekerja lainnya mengalami luka bakar, dengan subcon PT Heaven Crystal.

Kecelakaan Kerja di PT Bandar Abadi Tanggung Jawab Pimpinan

Berita sebelumnya, Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, DR. Sudianto dengan tegas mengatakan bahwa setiap perusahaan diwakili Direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Normatifnya, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja,” tegas Sudianto.

Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan maupun diputus hubungan kerjanya.

Selanjutnya, terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi, Sudianto menegaskan bahwa ada kelalaian ditemukan di perusahaan galangan kapal tersebut. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan turun ke lokasi dan menemukan fakta -faktanya.

“Ada kelalain mengakibatkan timbulnya kecelakaan kerja saat itu, pihak perusahaan PT Bandar Abadi maupun subkontraktor sudah kami panggil,” tegas Sudianto.

Lanjut Sudianto, sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

Sudianto juga memaparkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur, kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

“Defnisi dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yakni perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan,” pungkasnya.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.