TELISIKNEWS.COM,BATAM – Laka Kerja yang terjadi di PT Marcopolo Shipyard Batuaji memakan korban jiwa. Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Senin (19/4/ 2021) siang, dengan korban meninggal dunia bernama Kelvin.
Informasi didapat bahwa Kelvin bekerja sebagai tukang las, dan baru empat hari bekerja di galangan kapal tersebut. Dia terjatuh dilokasi perusahaan saat melakukan pekerjaannya.
Terkait laka kerja tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri, DR Sudianto M.Sc mengatakan bahwa, sampai saat ini pihak menejemen PT Marcopolo Shipyard Batuaji Kota Batam belum ada melaporkan.
Pelaporan kecelakaan kerja karyawan ini seharusnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tapah I.
Selanjutnya pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II.
Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa: Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia. Ujar Sudianto, Rabu (21/4/2021) kepada Telisiknews.com.
Kemudian mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf selaku pimpinan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Sagulung melalui whatshapnya, tidak ada tanggapan hingga berita ini di publis.
Editor : Nikson Juntak