Order Sabu dari Lapas Barelang, Warga Binaan Dino Randie Divonis 10 Tahun Penjara

Warga Binaan Lapas Batam ini saat mendengar putusan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Menjalani hukuman 9 tahun kurungan dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Batam Jalan Raya Trans Barelang KM 2 Tembesi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, atas perkara tindak pidana narkotika tidak membuat Dino Randie untuk menyesali perbuatanya.

Dino Randie kembali berulah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan warga binaan Lapas Batam ini, majelis hakim pengadilan negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dino Randie dengan penjara 10 tahun.

Terbukti secara sah dan meyakinkan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa Dino Randie dijatuhi hukumam pidana 10 tahun penjara,” kata Setya Ningsih ketua majelis hakim yang menyidangkan, Selasa (30/1/2024) di PN Batam.

Awalnya, terpidana atau terdakwa Dino Randie bertemu dengan saksi Muhammad Maruf (berkas terpisah) dan berkata “ bang, kalo aku ada barang mau kita kerjasama untuk kita masukkan ke Lapas” dan saksi Muhammad Ma’Ruf menjawab “ bolehlah, saya siapkan dulu orang saya”. Terdakwa Dino berkata “ok bang, saya telepon dulu kawan saya di Malaysia biar turun barang”

Bahwa Sabu tersebut sudah ada pada orang suruhan terdakwa Dino bernama Mikel (DPO) dan tiba di Batam. Kemudian saksi Muhammad Ma’ruf menghubungi Agus (DPO) yang merupakan orang suruhannya dengan menggunakan handhone milik terdakwa Dino. Selanjutnya sabu diatar masuk ke dalam Lapas Kelas II A Batam.

Sabu masuk ke dalam Lapas Kelas II A Batam dengan cara di ketapel di dekat Blok D ujung masjid dekat lapangan Lapas Kelas II A Batam. Saksi Muhammad Ma’Ruf melihat Agus melempar paketan sabu tersebut masuk ke dalam lingkungan Lapas kelas II A Batam. Lalu turun dan mengambil paketan sabu tersebut dan membawanya ke kamar B12.

Saksi Muhammad Ma’Ruf kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil di dalam toilet kamar B12, Lalu menyerahkan kepada terdakwa  Dino dengan paketan seberat 2,1 gram. (Nik).

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.