Laka Kerja di PT BA, Subkon PT Heaven Crystal Tak Jaminkan Pekerja yang Tewas ke BPJS

Sudianto, Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tiga pekerja  subcon PT Heaven Crystal yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam, tidak diikutkan oleh pihak perusahaan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara di dalam kecelakaan kerja tersebut, Sabtu 14 Maret 2020 lalu,
satu orang meninggal di lokasi galangan kapal yakni Rihat Aruan dan 2 orang mengalami luka bakar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sekupang Batam, Jefri Iswanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa, karyawan subkon tersebut tidak di daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Foto PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam

“Didaftar kami untuk 3 orang karyawan PT Bandar Abadi terdaftar, subconnya sepertinya tidak. Namun saya tidak tahu untuk BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya,” tulis Jefri, Jumat (20/3/2020) malam kepada Telisiknews. com.

Selanjutnya, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Surya Rizal  mengatakan bahwa, lokasi kejadian di PT Bandar Abadi merupakan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang. Ucapnya.

Pada peristiwa kecelakaan kerja tersebut, korban ada tujuh orang. Tiga karyawan subcon PT Heaven Crystal, tiga karyawan PT Bandar Abadi, dan satu ABK kapal.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Sudianto menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memanggil manajemen PT Bandar Abadi untuk dimintai keterangan terkait insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa tersebut.

“Kami sudah memanggil manajemen PT Bandar Abadi, dan kami saat ini  masih mengumpulkan keterangan,” ujar Sudianto.

Lebih lanjut Sudianto menerangkan  bahwa, setiap pekerjaan harus ada prosedur teknisnya. Dan hasil sementara yang sudah dilakukan petugas pengawas dilapangan, menyebutkan semua prosedur sudah dilaksanakan di TKP oleh perusahan yang bersangkutan.

“Mengapa insiden kecelakaan itu bisa terjadi?. Sementara dugaan kami, hal itu terjadi karena pelanggaran prosedur kerja, dan kemungkinan dilakukan oleh oknum karyawan yang memerintahkan pekerja itu diluar prosedur. Kejadian ini akan tetap kami lanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan,” tegasnya.

Berharap kepada semua perusahaan-perusahaan pemberi kerja lainnya, agar memperketat pengawasan kepada perusahaan kontraktor untuk selalu mengutamakan prosedur kerja yakni, K3,. Supaya karyawan yang dipekerjakan terhindar dari kecelakaan.

“Kami menghimbau pada semua perusahaan di Batam khususnya galangan kapal, agar wajib mendahulukan prosedur kerja. Kejadian ini menjadi contoh, dan saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus iLaka Kerja ini1.,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.