Kejari Batam akan Terima Pelimpahan Tersangka Sabu 1 ton. Ini Penjelasan Filpan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kapal pembawa sabu 1000 kg atau 1 ton, sempat membuat Kota Batam gempar dan bahkan secara nasional berita tersebut booming.

Proses hukum terus berlanjut terhadap para tersangka pelaku, mengamankan barang bukti yaitu kapal Sunrise Glory  berbendera Singapura yang ditangkap KRI Sigurot di Selat Philips, Batam.

Bacaan Lainnya

Tidak lama menunggu, berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik dan akan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Batam pada hari Senin (4/6)2018).

Hal ini diberitahukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan D Laila saat berbuka puasa dengan awak media, Jumat (1/6/2018) di Ballrom Garuda lantai 2 Harmoni Hotel Jodoh.

Filpan mengatakan, bahwa berkas para tersangka perkara 1 ton sabu tangkapan KRI Sigurot sudah tahap dua.
“Senen depan para tersangka dan barang bukti akan diserahkan di Kejari Batam,” Kata Filpan.

Lanjutnya, para tersangka akan diserahkan oleh BNN Pusat dan rencanaya juga dihadiri kepala staf angkatan laut, Kejaksaan Agung, Kajati Kepri dan Kajari Batam.

Namun sebelum ke Batam, para tersangka akan dibawa terlebih dahulu ke Bintan dan selanjutnya pres konfresnya akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Serah terima para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Batam,”ujar Filpan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.