Kajari Batam Bacakan Tuntutan Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba 52 Kg

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dedie Triharyadi, Kepala.Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa narkotika jenis sabu 52 kg, yakni Piara alias Firman dan terdakwa Rusman alias Man serta terdakwa Firman alias Pire.

Dalam sidang tiga terdakwa tersebut, Dedie Triharyadi langsung ikut bersidang bersama Kasi Pidana Umum, Novriadi membacakan amar tuntutanya. Ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 52 kg.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019 dengan tuntutan hukuman mati.

“Tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk merusak generasi muda bangsa Indonesia,” kata Kajari Batam, Dedie, Selasa (10/12/2019) di PN Batam.

Sebelumnya, Tiga terdakwa diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau. Kemudian mengamankan 52 Kilogram sabu di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China.

Barang bukti tersebut disita dalam dua karung yang berisi 52 Kilogram sabu, dan BB lainnya yang bukan narkotika berupa Speadboat, kenderaan roda dua dan roda empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

Menurut keterangan para terdakwa bahwa barang haram tersebut dibawa dari Johor Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, dijemput dan diserahkan ditengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.