Kadivpas Kemenkumham Kepri Ditahan KPK Terkait Suap dari Napi Sukamiskin

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG,- Dedi Handoko selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadivpas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri ditahan KPK.

Diduga Dedi Handoko menerima suap dari Narapidana Lapas Sukamiskin, sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Sabtu (2/5/2020).

Bacaan Lainnya

“Penahanan terhadap tersangka Dedi Handoko karena diduga terima suap dari Napi Lapas Sukamiskin. Waktu itu Dedi Handoko sebagai Kepala Lapas,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni DHA dan TCW.

Tersangka DHA merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Periode 2016-Maret 2018. DHA diduga telah menerima suap dari tersangka TCW yang merupakan Napi Lapas Sukamiskin.

Sedangkan tersangka TCW, diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.

Mencoba mengirimkan pertanyaan melalui whatshap Dedi Handoko terkait penahananya ke nomor 0812-5367- 5xxx, namun tidak aktif lagi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.