Oknum Anggota Polda Kepri Terdakwa Sabu 7,76 gram

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ruslan Hamdan menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu 7,76 gram bersama George Winokan (dalam berkas terpisah). Berkas dakwaan kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, Selasa (5/5/2020).

Terdakwa Ruslani Hamdan merupakan oknum Polisi Polda Kepri terancam hukuman 20 tahun penjara karena terlibat kasus narkoba. Pasalnya, Ruslan tertangkap menjadi perantara jual beli sabu di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ruslani Hamdan ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan Batam, saat transaksi jual beli sabu bersama George Winokan,” kata Samuel membacakan surat dakwaan dalam sidang video teleconference di Kejari Batam.

Dijelaskan Samuel dalam dakwaanya bahwa, terdakwa Ruslani Hamdan sempat mengatakan dirinya adalah Polisi. Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tidak menghiraukan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,03 gram dari tangan sebelah kanan terdakwa George Winokan.

Setelah penangkapan, kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah para terdakwa dan berhasil menyita dua bungkus kristal sabu seberat 2,1 gram dari dalam lemari baju milik terdakwa George Winokan. Sementara di rumah terdakwa Ruslani Hamdan, petugas tidak menemukan barang bukti. Ujarnya.

Berawal dari informasi, tim Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari seorang informen yang mengatakan ada 1 orang laki-laki yang bernama Toto memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, kata Sam, tim kemudian berkoordinasi dengan melakukan pemesanan sabu dan penangkapan. Selanjutnya melakukan pertemuan dengan Toto di kamar 301 Hotel Hai Hai Winsor, Nagoya, Kota Batam.

“Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di seputaran hotel tersebut. Kemudian, tim melihat ada 1 orang laki-laki yaitu Ruslan yang merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polda Kepri masuk ke kamar 301,” tuturnya.

Lanjut Samuel , saat melihat Ruslan, tim tidak langsung menangkapnya, karena informen mengatakan transaksi narkoba akan dilakukan di tempat lain di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Total bukti sabu yang diamankan petugas, kata Samuel seberat 7,76 gram. Dan menurut pengakuan para terdawa bahwa sabu dibeli dari Umar (DPO) seharga Rp 20 juta. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 3,5 juta persaknya.

Perbuatannya, terdakwa Ruslan Hamdan dan George Winokan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tegas Sqmuel Pangaribuan.

Sidang dipimpin majelis hakim Christo EN Sitorus, dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita. Sidang kembali di gelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Li)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.