JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasi Dishub Kota Batam Heriyanto ke Pengadilan Tipikor

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara Hariyanto kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 wib.

Heriyanto merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada dinas perhubungan kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2010 an.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah dan mengatakan bahwa JPU telah melimpahkan berkas perkara “H” dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada dinas perhubungan kota Batam.

“Pada hari Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 wib, penuntut umum pada Kejari Batam telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada dinas perhubungan kota batam tahun 2018, 2019 dan 2010 an. Atas nama terdakwa inisial H,” kata Hendarsyah.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Batam telah menetapkan tersangka “H” dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada dinas perhubungan kota Batam.

Tersangka oknum Dishub Kota Batam tersebut menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.