Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Oknum Pendeta DMG yang Cabuli Anak Dibawah Umur

Persidangan Majelis hakim PN Batam (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perbuatan yang sangat memalukan, David Martinus Gulo (DMG), oknum pendeta di Kota Batam yang mencabuli 4 orang anak di bawah umur, dituntut 10 tahun penjara  oleh Jaksa di Pengadilan (PN) Batam, Senin (11/4/2022).

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa David Martinus Gulo dituntut pidana penjara selama 10 tahun. .

Bacaan Lainnya

“Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Martinus Gulo dengan pidana selama 10 tahun,” kata Jaksa Rosmarlina Sembiring membacakan surat tuntutan melalui sidang daring dari Kantor Kejari Batam.

Untuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.  Memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam pada diri para korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma hukum serta norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa berbelit- belit serta tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali. Akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami trauma yang mendalam. Seyogiaya terdakwa adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat. Ujar Rosmalina.

Sedangkan hal meringankan, di dalam diri terdakwa tidak ditemukan.  “Maka, supaya terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tegas Rosmarlina Sembiring.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota Jeily Syahputra dan Twis Retno. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Para korban pencabulan ini sebanyak empat orang anak yang masih dibawah umur. Di mana dua orang di antaranya berusia 17 tahun dan duanya lagi berusia 15 tahun serta 12 tahun.

Kejadian ini terungkap pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu, terdakwa masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.

“Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela dan langsung memegang kemaluan korban hingga korban berteriak. Saat itu juga teman satu kamar terbangun langsung menghidupkan lampu, baru ketahuan bahwa pelakunya adalah oknum pendeta. Kata Jaksa. (pas).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.