Jaksa Terima SPDP Kasus PT Bandar Abadi Batam, Tersangka Belum Ada

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Fauzi dan mengatakan bahwa SPDP sudah diserahkan penyidik Polresta Barelang sekitar satu minggu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah terima SPDP terkait kasus laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam, namun tersangkanya belum ada,” kata Fauzi, Senin (20/4/2020) malam pada Telisiknews com.

Kemudian terkait SPDP yang sudah diterima tapi tersangkanya belum ada, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menjelaskan bahwa, SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

‘Itu masih penyidikan umum, jadi penyidik masih mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab terkait peristiwa pidana tersebut,” kata Dedie

Lanjut Dedie, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Ungkapanya.

Sebelumnya, kasus kecelakan kerja tiga karyawan subcon PT Heaven Crystal di perusahaan maincon yakni di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang Batam. Satu bulan 5 hari kasus ini terjadi, penyidik Polisi belum menerapkan tersangkanya

Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu 14 Maret 2020 lalu, satu orang meninggal di lokasi galangan kapal yakni Rihat Aruan dan 2 orang mengalami luka bakar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.