Jaksa Sita Mobil Camat Batam Terkait Dugaan Gratifikasi

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dengan tujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam terus di buru Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi, HM selaku Kabag Hukum Pemko Batam sudah beberapa kali dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Batam. Bahkan AD oknum Camat  Batam ini juga sudah dihadirkan dan dimitlntai keteranganya.

Bacaan Lainnya
Hari Mukti saat usai di periksa di Kejari Batam

Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota pada hari Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah menyitan 1 unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat Batam Kota,” ujarnya Hendarsyah, Kamis (3/9/2020) pagi.

Kapidsus ini juga mengungkapkan bahwa, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.

“Mobil itu diduga sebagai sarana yang digunakan untuk kejahatan. Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota menjabat di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kota Batam.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga telah memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan atau mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.