Jaksa Andreas: Hakim Ambil Alih Surat Tuntutan dalam Vonis Enam Terdakwa Perampokan Bos Money Changer Batam

Kasi Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan S.H (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak melakukan banding dan puas dengan pertimbangan hakim terkait vonis 6 terdakawa perampokan bos money charger. Sebab, pertimbangan hakim telah mengakomodir surat tuntutan jaksa. Meski, vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Jaksa tidak lakukan banding, paling utama itu terbukti ya. Artinya, kan, dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya,” kata Kasi intel Kejari Batam, Andreas Tarigan S.H kepada Telisiknews.com, Jumat (11/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita tidak lakukan banding lagi,” sambungnya.

Keenam terdakwa, yakni terdakwa I Vebby, terdakwa II Hendytjia, terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan, dan terdakwa VI Abdul Husein Siregar.

Keenam terdakwa ini dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam, dan lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa. Para terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.