TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak melakukan banding dan puas dengan pertimbangan hakim terkait vonis 6 terdakawa perampokan bos money charger. Sebab, pertimbangan hakim telah mengakomodir surat tuntutan jaksa. Meski, vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Jaksa tidak lakukan banding, paling utama itu terbukti ya. Artinya, kan, dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya,” kata Kasi intel Kejari Batam, Andreas Tarigan S.H kepada Telisiknews.com, Jumat (11/8/2023).
“Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita tidak lakukan banding lagi,” sambungnya.
Keenam terdakwa, yakni terdakwa I Vebby, terdakwa II Hendytjia, terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan, dan terdakwa VI Abdul Husein Siregar.
Keenam terdakwa ini dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam, dan lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa. Para terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. (Nik).
Editor : Novi