Jaksa Ajukan Video Konfrensi Ludijanto Taslim. Ini Kata Hakim Dwi Nuramanu

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Taher Ferdian, dengan agenda mendengarkan saksi pelapor Ludijanto Taslm. Jaksa Penuntut Kejati Kepri dan Kejari Batam meminta majelis hakim agar keterangan pelapor didengarkan lewat video Konfrensi.

Dalam sidang tersebut, JPU berasalan saksi pelapor sudah dipanggil berulang -ulang supaya hadir di persidangan namun tetap tidak dapat hadir. Karena alasan pelapor sedang sakit di luar negeri yaitu di Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

“Yang Mulia, kalau bisa saat ini kita dengarkan keterangan saksi pelapor melalui Video Konfrensi, Kami sudah pannggil tapi belum bisa hadir karena sedang sakit,” pinta Jaksa Sukamto dari Jaksa Penuntut Kejati Kepri.

Atas permintaan Jaksa tersebut, ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu menjelaskan agar masing -masing pihak menilai, baik Jaksa penuntut maupun pengacara terdakwa terkait pemanggilan korban yang belum hadir.

“Soal Video Konfrensi itu tidak perlu lagi jika saat ini juga pelapor sakit. Apabila JPU ingin membacakan BAP saksi korban, silahkan.Namun masing masing yang menilainya,” tegas hakim Dwi Nuramanu, Selasa (5/11/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, Supriadi pengacara terdakwa Taher Ferdian mempertanyakan juga soal Video Konfrensi tersebut Menurutnya bahwa, kondisi saksi korban saat ini sakit sesuai keterangan Jaksa penuntut. Kenapa VC, sementara korban mengaku sakit ?. Tanya Supriadi.

Kemudian Jaksa penuntut mengajukan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) terkait barang -barang yang di pindahkan dari PT Taindo Citratama ke gudang milik William di Batuampar Kota Batam.

“Yang Mulia, sebaiknya kita lakukan sidang PS, apa masih ada barang -barang itu di gudang milik William,” pinta Rosmalina Sembiring, Jaksa Kejari Batam.

Jawab hakim Dwi, jika ingin PS lokasi terkait seluruh barang -barang di gudang saksi Wiliam, nanti dilakukan setelah pembacaan BAP saksi korban ini. Kata Dwi.

Selanjutnya, JPU menbacakan BAP saksi Taslim yang mengatakan bahwa, perubahan ada perubahan struktur dan pemegang saham PT Taindo Citratama Batam yang dibuat d Notaris Dian. Yang mana saham masing -masing adalah Taher Ferdian 50 persen.dan menjabat sebagai Komisaris. Ludijanto Taslim 25 persen jabatan Direktur Utama dan yang lain 25 persen.

Selain itu, kata Taslim dalam BAP nya mengatakan bahwa Taher Ferdian menggelapkan mesin -mesin perusahaan tanpa ada izin. Saksi Taslim mengakui mengajukan modal dari Taher sebesar Rp 9 miliar. Dengan alasan perbaikan gedung Rp 1 miliar dan sisanya biaya operasional. Ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Taher mengakui sebagian mesin -mesin ke gudang William dan sebagian masih ada di pabrik PT Taindo Citratama.

“Benar mesin sebagian saya pindahkan ke gudang William dan bukan menjual. Taslim meminta uang pada saya sebesar Rp 9 miliar untuk biaya operasional pabrik dan perbaikan gedung. Karena Taslim tidak ada modal di dalam perusahaan PT Taindo Citratama,” ucap Taher Ferdian.

Tahun 2006 pabrik tutup karena tak ada operasional. Dan Taslim kabur dan meninggalkan begitu saja. Selama 16 tahun mencarinya dan bahkan melalui pengadilan sudah dipanggil, tetap Taslim tidak pernah datang.

Surat perjanjian itu bukan telah dijual tapi akan atau bermaksud menjual. Perlu juga diperhatikan keabsahan Taslim sebagai Direktur belum ada.

“Keabsahan Taslim sebagai direktur belum ada, dia saya angkat tanpa ada menyetor uang. Dan sebelum RUPS barang – barang itu sudah saya dipindahkan dan mereka tahu.,” tegas Taher Ferdian.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.