Jaksa Agung Beri Pemahaman Hukum “Jaga Desa” kepada Kepala Desa Langkat dan Deli Serdang

Seluruh Kepala.Desa Langkat dan Deli Serdang bersama Kejagung RI foto bersama di kegiatan sosialisaso "Jaga Desa" (ist)

TELISIKNEWS.COM,SUMUT – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan sosialisasi tentang program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/8/2023).

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi tersebut diinisasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ketut bahwa, kegiatan sosialisasi program Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan – ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa. Ungkapnya.

Kemudian Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan terkait pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Berliana.

“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.

Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat Masyarakat”), Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).

Berliana juga menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum. Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, dan seluruh Kepala Desa/Perangkat Desa yang aamda di Langkaat dan Deli Serdang. Pungkaznya. (ril).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.