Dua Pelaku Pungli di Jembatan 1 Barelang Disikat Unit Reskrim Polsek Sagulung

Pelaku pungli (kaos hitam) saat diamankan Polsek Sagulung (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua pelaku tindak pidana pungutan parkir liar (pungli) parkir di Jembatan 1 Barelang yang terjadi Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib menjadi sorotan warga yang berwisata di icon kota Batam tersebut. Kedua pelaku pungli inisial JL dan SL disikat Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M. Yuda Firmansyah, S.TrK

Donald Tambunan, S.H.dalam keteranganya menyampaikam bahwa, kejadian pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Dan saatt itu juga mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar yang viral di mddia sosial.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan 2 orang yang diduga melakukan aksi pungutan parkir liar. Selanjutnya untuk 2 orang dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung Guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Yuda Firmansyah, Rabu (2/8/2023) pada media ini.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta. Pungkas Iptu Yuda. (ril ).

Editot : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.