Jadi Perantara Jual Beli Sabu 7,76 Gram, RH Oknum Anggota Polda Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Instansi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum anggota Polda Kepulauan Riau. Yang tertangkap dan terbukti menjadi perantara jual beli sabu di Kota Batam.

Oknum anggota Polda Kepri tersebut bernama Ruslan Hamdan (RH). Dia telah dituntut 5 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ruslan Hamdan ini anggota oknum Polda Kepri, dia terbukti memiliki sabu 7,76 gram. Melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dan dituntut 5 tahun denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Selasa (8/7/2020).

Ruslan Hamdan menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu 7,76 gram bersama George Winokan (dalam berkas terpisah).

“Terdakwa Ruslan Hamdan ini awalnya ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan Batam, saat transaksi jual beli sabu bersama George Winokan,” tutur di Kejari Batam.

Dijelaskan Samuel dalam dakwaanya, terdakwa Ruslani Hamdan sempat mengatakan dirinya adalah Polisi. Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tidak menghiraukan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,03 gram dari tangan sebelah kanan terdakwa George Winokan.

Setelah penangkapan, kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah para terdakwa dan berhasil menyita dua bungkus kristal sabu seberat 2,1 gram dari dalam lemari baju milik terdakwa George Winokan. Sementara di rumah terdakwa Ruslani Hamdan, petugas tidak menemukan barang bukti. Pungksanya.

Dituturkan samuel,, tim kemudian berkoordinasi dengan melakukan pemesanan sabu dan penangkapan. Selanjutnya melakukan pertemuan dengan Toto di kamar 301 Hotel Hai Hai Winsor, Nagoya, Kota Batam.

“Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di seputaran hotel tersebut. Kemudian, tim melihat ada 1 orang laki-laki yaitu Ruslan yang merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polda Kepri masuk ke kamar 301,” tuturnya.

Lanjut Samuel , saat melihat Ruslan, tim tidak langsung menangkapnya, karena informen mengatakan transaksi narkoba akan dilakukan di tempat lain di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. (Ri)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.