Ini Vonis Hakim Batam Pada Terdakwa Heri Anggota Satpol PP “Jangan Nakal “

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Muhammad bin Ibrahim alias Heri yang merupakan PNS di Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batam, duduk dikursi pesakitan atas tindak pidana ringan melakukan penganiayaan terhadap Yustinus Buulolo.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa Heri di daeeah Sambau Nongsa Kecamatan Nongsa Batam. Atas perbuatan terdakwa, Hakim tunggal PN Batam David. P. Sitorus membacakan amar putusanya.

Bacaan Lainnya

Terbukti bersalah dan meyakinkan, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan masa percobaan selama 15 hari dan tidak ditahan.

“Hanya saja, dalam 15 hari masa percobaan ini, terdakwa tidak boleh nakal. Jika nakal, langsung diambil dan dipenjarakan. Untuk itu saudara tidak boleh melakukan pidana lagi ya. Ini masa percobaan 15 hari. Jika terbukti, maka langsung ditahan,” kata David, Rabu (29/7/2020).

Sementara dalam dakwaan Anggota Polsek Nongsa Bripka Jimmi Gordan Aritonang yang bertindak selaku penuntut menyarakan bahwa, Heri melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban Yustinus Buulolo pada Minggu 12 Juli 2020 di Kaveling Sambau Nongsa.

“Melanggar pasal 352 KUHP, dan berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Polda bahwa korban mengalami luka lecek. Dan tergolong penganiayaan ringan karena korban dapat melakukan aktivitas sesaat setelah kejadian itu,” ungkap Jimmi saat membacakan dakwaannya. (Ri)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.