Alf Oknum Pegawai BP Batam Yang Kena OTT Pernah Kerja Bagian Lahan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Diduga Alf, oknum pegawai BP Batam yang kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, bukan orang baru dilingkungan BP Batam dibawah pimpinan Walikota Batam Muhammad Rudi.

Dari informasi yang didapat dilapangan bahwa, sebelum mutasi besar- besaran dilingkungan kerja BP Batam, Alf sempat bekerja di bagian lahan dan sudah saling kenal dengan pegawai disana.

Bacaan Lainnya

“Saya kenal dengan Alf, itu mantan anggota saya waktu dinas di Kantor BP Batam Center. Iya dulu dia memang pernah di bagian lahan kalau tidak salah. Waktu rolling besar -besaran, dia dimutasikan ke Ditpam,”ujar salah seorang pegawai BP Batam yang namanya tidak mau disebutkan,Rabu (29/7/2020) sore pada Telisiknews. com.

Sementara, Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam, juga telah mengakui bahwa Alf adalah karyawan BP Batam.

“Alf benar merupakan karyawan BP Batam. Kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Dendi Gustinandar,Rabu (29/7/2020) pagi.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sekitar pukul 15.30 wib , Selasa (28/07/2020) sore. Pelaku yang diamankan terkait kasus dugaan pemalsuan faktur pembayaran uang wajib tahunan (UWT) untuk jual beli lahan.

Pelaku tersebut diketahui berinisial Al dan diamankan di kantor bank di daerah Jodoh. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Ruslan A Rasyid, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Kepri.

Oknum AL Kena OTT, Humas BP Batam Hormati Proses Hukum dan Serahkan ke Pihak Berwajib

Dalam keterangan Ruslan mengatakan  bahwa, pelaku yang diamankan itu adalah oknum pegawai BP Batam yang bekerja di bagian pemadam kebakaran di bawah BP Batam.

Diterangkan Ruslan, pelaku AL telah melakukan pemalsuan dokumen yakni menerbitkan dan memberikan faktur palsu pembayaran UWT kepada seseorang berinisial La. Dokumen itu untuk transaksi lahan di daerah  Tanjunguncang.

“Jadi ini rencananya mau jual beli tanah, antara La dengan pihak PT Eva. La mengaku mendapatkan faktur itu dari Al dan dia tidak mengetahui bahwa faktur itu adalah palsu,” tuturnya.

Berdasarkan faktur itu, kata Ruslan bahwa pelaku memalsukan nomor faktur dan nomor id lokasi. Sementara untuk stempel itu diambil dari BP Batam dan sesuai pengakuan Al. Polisi menduga adanya kerjasama dengan  beberapa orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan masih dikembangkan. Pungkasnya. (Di)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.