Ini Penjelasan Direktur PT KAS soal Kavling KSB Taman Yasmin Kebun Batam Center

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Direktur PT Kayla Alam Sentosa didampingi projek menejernya, Dayat menjelaskan terkait pemerataan lahan yang ada di Taman Yasmin Kebun, RT03/RW 14, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam Center.

Bahwa lahan tersebut diperuntukkan secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu secara khusus warga sekitar kebun Taman Yasmin Batam Center

Bacaan Lainnya

“Ini murni membantu masyarakat kurang mampu secara khusus warga kebun Taman Yasmin. Kami pihak kontraktor hanya membantu untuk perataan lahan tersebut, dan lahan itu akan di berikan pada warga secara gratis tanpa memungut biaya”

“Kalau pun ada kami membuat harga sebesar Rp 17 juta diluar warga kebun, dengan luas tanah 8 x 12 meter, itu untuk mengganti uang tebas, pembersihan dan perataan lahan saja,” tutur Dayat, Sabtu (15/ 6/ 2019).

Lokasi kavling KSB PT KAS

Lanjut Dayat, saat ini warga sekitar kebun sudah setuju dialokasikan ke lahan Kavling tersebut. Hanya saja, mereka belum dipindahkan sebelum lahan tersebut siap dibangun.

“Jika lahan itu sudah siap ditata maka warga sekitar secara sukarela membongkar bangunanya, kemudian membangun sendiri rumahnya. Kami juga memberi uang paku satu juta,” tegas Dayat.

Kemudian dijelaskan oleh direktur PT KAS terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa lahan di Taman Yasin kebun merupakan hutan lindung, itu diakui oleh pihaknya selaku kontraktor dan menerangkan, di Batam ada 40 titik hutan lindung telah digarap orang.

Dan apa yang diterangkan oleh direktur lahan BP Batam itu benar, bahwa lahan tersebut masih hutan lindung dan izin sementara belum ada. Namun perlu juga disampaikan sesuai Perpres nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Dengan terbitnya Perpres nomor 88 Tahun 2017 ini merupakan bukti ‘hadirnya negara’ untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat dalam kawasan hutan. Bahwa Perpres 88 Tahun 2017 ini merupakan dasar yang kuat bagi instansi pelaksana di daerah untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Perpres Nomor 88 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan,” tutur direktur PT KAS.

Lanjutnya, untuk diketahui bahwa lahan itu diratakan berawal dari empat orang pemilik kebun yang memegang surat alas hak. Mereka datang pada PT Kayla Alam Sensota dan meminta agar kebunnya dibuat Kavling.

“Atas dasar ini juga kami bersama pemilik kebun datang bertamu ke kantor Lurah Batu besar. Disana kami menerangkan kepada Lurah, bahwa pemilik kebun ini meminta lahannya dibuat jadi kaveling, dengan syarat warga Ruli disana dikasih kavling gratis,” terangnya.

Selain itu, PT KAS sudah mengajukan permohonan ke BP Batam dan BPN pada bulan Mei, dengan melampirkan surat alas hak dari keempat pemilik kebun. Untuk diketahui pemilik kebun itu adalah Juma’at alias hitam, Saidar, Hasim dan Muhammad Nuh.

Lokasi hutan lindung disana ada 77 hektar, dan yang akan digarap sebesar 33 hektar termasuk ruli -ruli itu. Apabila lahan kavling sudah rata maka warga dipindahkan. Bagi warga kebun akan mendapat surat hibah dari PT Kayla Alam Sentosa untuk pengurusan lanjutan.

“Kami memberikan surat hibah kepada warga kebun yang mau pindah untuk digunakan pengurusan lanjutan,” kata In, direktur PT KAS.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.