Ini Pendapat Pemerhati Keselamatan Kerja Terkait Dua Karyawan PT SJ yang Meninggal di PT BA

Capt. Samuel Bonaparte Hutapea, A.Md., SE, SH, MH, M.Mar.

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua korban kecelakaan kerja meninggal dunia yang diduga menghirup gas beracun saat membersihkan tanki di lokasi PT. Bandar Abadi Tanjung Uncang, Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 15:30 WIB.

Kedua korban tersebut atas nama Joy Sihombing dan Muslim Ritonga.Korban  merupakan karyawan subkontaktor PT Sukses Jonatan (PT SJ ) yang bekerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang.  Hal ini diungkapkan oleh Kabid BPJS Ketenagakerjaan, Fauzan sesuai hasil laporan dari Dinas Tenaga kerja Batam.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun media ini,
bahwa korban mendapat perintah membuka pintu untuk masuk ke tanki ( Manhole) tanpa ada tahapan Gas Free terlebih dahulu. Sehingga diduga sisa gas beracun dalam tanki masih ada membuat keduanya meninggal dunia.

Menurut Capt.Samuel Bonaparte Hutapea, A.Md., SE, SH, MH, M.Mar – Maritime Lawyer/Marine Surveyor, selaku pemerhati keselamatan kerja mengatakan, sebelum memasuki tanki untuk tujuan apapun (inspeksi kondisi, pembersihan, aiueo) sebuah tanki harus dipastikan dalam kondisi “gas free” atau bebas dari gas berbahaya.

Tidak jarang diterbitkan sertifikat “Gas Free” oleh Safety Officer yang berwenang untuk hal tersebut. Dalam praktek, mainhole atau pintu masuk ke tanki yang akan dimasuki akan dibuka dan dibiarkan terbuka agar terjadi sirkulasi udara sekitar 24 Jam.

Setelahnya itu, oxygen meter atau alat pendeteksi oksigen akan dimasukkan ke tanki untuk melihat kadar oksigennya. Kadar oksigen yang diharapkan adalah sejumlah 21% (jika belum tercapai maka pembukaan terus dilakukan dan tanki belum boleh dimasuki, kecuali dengan peralatan khusus seperti tabung oksigen). Apabila oksigen telah aman, maka barulah tanki boleh dimasuki.

Lanjut Samuel, dalam pekerjaan memasuki tanki, sebuah “blower/kipas angin penghisap” harus ditempatkan untuk mendorong sirkulasi udara tanki. Seorang personel senantiasa harus ditempatkan didepan manhole/berjaga untuk terus berkomunikasi dengan personel yang masuk ke tanki demi keselamatan.

Umumnya dalam interval 15 menit akan dilakukan komunikasi/laporan (jika dalam interval tersebut tidak terjadi komunikas maka dapat dianggap terjadi bahaya. Personel yang berjaga diluar harus segera melakukan langkah evakuasi atau langkah darurat lainnya.

Disamping itu, personel yang masuk ke tanki wajib menggunakan Personal Protective Equipment (PPE) lengkap, misalnya baju wearpack, helm, sarung tangan, safety shoe dan tidak ketinggalan dilengkapi dengan portable oxygen meter. Sehingga apabila kadar oksigen menjadi tidak cukup, alarm akan berbunyi dan personel tersebut dapat segera keluar dari tanki.). Tegas Samuel Hutapea, yang juga calon legislatif DPR RI Partai PKB dari daerah pemilihan Kepri tahun 2019.

Terkait kasus yang terjadi di lokasi
PT Bandar Abadi Tanjung Uncang, menurut Samuel, sebagai Shipyard yang terkait langsung dengan industry maritim, aspek keselamatan sudah sepatutnya diutamakan. Dengan adanya  department Health, Safety and Environment pada perusahaan tersebut.

Melihat dari segi hukum, jika ada pelanggaran aspek keselamatan yang kemudian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, hal itu merupakan tindak pidana. Dan apabila diperlukan, maka kami siap memberikan bantuan hukum maupun konsultasi maritim. Kata Capt Samuel Bonaparte Hutapea, Minggu (10/6/2018). Ungkapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.